Dalam menjalankan usahanya Kopegtel Solo telah memiliki kelengkapan
perijinan dan legalitas sebagai berikut :
a. Surat Keputusan Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi
Propinsi Jawa Tengah dengan Nomor : 219/KWK.11/5.1/III/1990, tertanggal
28 Maret 1990.
b. Surat Keputusan Kepala Dinas dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Surakarta
dengan Nomor :
188.4/ 091 /
BH / PAD
/ VII /
2011 tentang Perubahan Anggran Dasar Koperasi Pegawai PT
Telkom Solo tertanggal 11 Oktober 2011.
c. Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) Koperasi dari
Badan Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Kota Surakarta
dengan Nomor :
11.16.2.47.00033, tertanggal 06 Juli
2018 yang berlaku
sampai dengan tanggal
26 Nopember 2022
d. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kota Surakarta dengan Nomor :
510.41/0691/PM/VII/2018, tertanggal
06 Juli 2018 yang berlaku selama perusahaan
masih menjalankan usaha.
e. Surat Keterangan Pengukuhan
sebagai Pengusaha Kena
Pajak dari Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Surakarta
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) 01.515.515.3-526.000
f. Ijin
Gangguan Tempat Usaha
(HO) dengan Keputusan
Walikota Surakarta dengan Nomor :
503 / 1215 / P-07 / HO / XI / 2014, tertanggal 8 Nopember 2014 yang berlaku
selama perusahaan masih menjalankan usaha.
g. Sertifikat CIQS 2000
dari Badan Sertifikasi
CIQS 2000:2009 Learning
Center dengan Nomor : 007047, tertanggal 08 April 2016 yang berlaku
sampai dengan 08 April 2019
h. Izin Usaha Jasa
Konstruksi Nasional (IUJK)
dari Pemerintah Kota
Surakarta dengan Nomor :
1-010310-3372-2-00058,
tertanggal 22 Oktober
2015 yang berlaku sampai
dengan 22 Oktober 2020.
i. Ijin Penggunaan Bangunan
dari Pemerintah Kota
Surakarta dengan Nomor
:603/1220/P-07/IPB/XI/2008, tertanggal 21 Nopember 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar