Share:
URAIAN KEGIATAN


PEKERJAAN
KATEGORI
WAKTU
Pengadaan dan Pemasangan CCTV DISHUB SUKOHARJO
CPE
JUNI 2016
Pengadaan Instalasi PABX Telepon SMK IPTEK WERU Sukoharjo
CPE
MEI 2016
Pengadaan Instalasi Jaringan LAN dan WIFI UNIVERSITAS ISLAM BATIK (UNIBA) SURAKARTA
CPE
APRIL 2016
Pengadaan Akses Radio Internet Desa & BTS Akses Radio Internet Desa Sukoharjo
CPE
MARET 2016
Pengadaan Router dan Manage Service IAIN Surakarta
CPE
FEBRUARI 2016
Pengadaan Perangkat Distribusi Bandwidth Pemkab Sukoharjo
CPE
FEBRUARI 2016
Pengadaan Akses Point Hotel Swissbell Solo Regency
CPE
FEBRUARI 2016
Desain Konsep Networking Full Digital Gedung Rektorat UMS Surakarta
CPE
FEBRUARI 2016
MATV Hotel Heritage (tambahan 10 Channel)
CPE
JANUARI 2016
Pengadaan Perangkat Komputer UNS Surakarta
CPE
JANUARI 2016
Pengadaan Router & Managed Service Astinet ISI Surakarta
CPE
JANUARI 2016
Pengadaan Router, Akses Point & Managed Service IAIN Salatiga
CPE
JANUARI 2016
Desain Konsep Networking GPON System RS INDRIATI Solo Baru
CPE
DESEMBER 2016
Pelayanan Konfigurasi AS Number UKSW Salatiga
CPE
DESEMBER 2015

Share:


VISI  KOPEGTEL SOLO



Menjadi Perusahaan Yang Memberikan Kontribusi Terbaik Kepada Pelanggan, Anggota, Karyawan, Dan Masyarakat



MISI KOPEGTEL SOLO


  1. Meningkatkan Performance Perusahaan Dengan 
  2. Menerapkan System Kerja Yang sesuai Dengan Prosedur Baik Internal Maupun Eksternal.   
  3. Berperan Aktif Dalam Pembangunan Nasional Khususnya Dalam Bidang Jaringan Akses Telekomunikasi Secara Profesional, Kompetitif dan Efisien.
  4. Mempunyai Hasil Kerja Yang Baik Sesuai Dengan Persyaratan Telekomunikasi Yang Berbasis INFOKOM Dengan Menyediakan SDM Yang Handal Dan Peralatan Kerja Yang Memadai.
Share:

Pengurus, Pengawas Dan Pengelolah

Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Pengurus dan Pengawas Kopegtel Solo sampai dengan akhir tahun 2016 adalah sebagai berikut :

Pengurus :

  1. Ketua                                 :   H. Hartono, SE
  2. Sekretaris                            :   Sandra Fitri Astrini, ST, MM
  3.  Bendahara                          :   Rusdarmaji, SE
  4. Pengurus Bidang Operasi        :   H. Enggar Cahyadi, ST. MM
  5. Pengurus Bidang Pelayanan     :   Diedin Widiatmoko, ST

 Pengawas :
  1. Ketua                                 :   H. Sartono, ST. MM
  2. Anggota                              :   H. Adi Tjahjono, S. Kom
  3. Anggota                              :   Yulita Wijayanti, ST
 Pengelola :
  1.  Manager Utama                   :   Sumarsono
  2.  Manager Operasional             :   Jumadi, S. Sos
  3.  Manager SDM & KEU             :   Sri Hastuti, SE
Share:

PROFILE KOPEGTEL SOLO


   Sejarah Ringkas
Kopegtel Solo didirikan pada tanggal 12 Oktober 1963 dengan nama Paramarta dengan status Badan Hukum Nomor : 4303/BH/VI/12.67 yang kemudian dilakukan penyesuaian dengan UU No.12 Tahun 1967 pada tanggal 8 September 1969. Pada tanggal 9 Maret 1989 diadakan Rapat Anggota Khusus untuk merubah Anggaran Dasar sekaligus merubah nama Paramarta dengan Kopegtel Solo dengan status Badan Hukum Nomor : 4303a/BH/VI/12-67, tanggal 28 Maret 1990 dan berkedudukan di Jl. Mayor Kusmanto No.1 Solo. Untuk saat ini sebagai pusat kegiatan berada di Jl. Gunung Slamet No.19 Sukorejo Kadipiro Solo Telp. 0271-743200 Fax. 0271-732234.

Kopegtel Solo mempunyai kantor pelayanan telekomunikasi yang tersebar di beberapa wilayah, yaitu :

 Jl. Mayor Kusmanto No.1 Solo
 Jl. Gunung Slamet No.19 Sukorejo Kadipiro Solo
 Jl. Solo Baru
 Jl. Solo Sragen KM.6 Palur Karanganyar
 Jl. Jaya Wijaya No.117 Mojosongo Solo
 Jl. Raya Solo Semarang Km.2 Kartasura
 Jl. Mayor Sunaryo No.24 Sukoharjo
 Jl. Lawu No.42 Karanganyar
 Jl. Veteran No.16 Sragen
 Jl. Pandanaran No.160 Boyolali 
 Jl. Pemuda No.1 Wonogiri
Share:

PERIJINAN DAN LEGALITAS


Dalam menjalankan usahanya Kopegtel Solo telah memiliki kelengkapan perijinan dan legalitas sebagai berikut :
a.      Surat  Keputusan  Kepala  Kantor Wilayah  Departemen  Koperasi  Propinsi Jawa Tengah dengan Nomor : 219/KWK.11/5.1/III/1990, tertanggal 28 Maret 1990.
b.     Surat Keputusan Kepala Dinas dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Surakarta dengan  Nomor  :  188.4/  091  /  BH  /  PAD  /  VII  /  2011  tentang  Perubahan Anggran Dasar Koperasi Pegawai PT Telkom Solo tertanggal 11 Oktober 2011.
c.      Tanda  Daftar  Perusahaan  (TDP)  Koperasi  dari  Badan  Penanaman Modal  dan Perizinan  Terpadu  Kota  Surakarta  dengan  Nomor  :  11.16.2.47.00033, tertanggal  06  Juli  2018    yang  berlaku  sampai  dengan  tanggal  26 Nopember 2022
d.      Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Surakarta dengan Nomor  : 510.41/0691/PM/VII/2018,  tertanggal 06  Juli 2018 yang berlaku selama perusahaan masih menjalankan usaha.
e.      Surat  Keterangan  Pengukuhan  sebagai  Pengusaha  Kena  Pajak  dari  Kepala Kantor  Pelayanan  Pajak  Surakarta  dengan Nomor  Pokok Wajib  Pajak  (NPWP) 01.515.515.3-526.000
f.       Ijin  Gangguan  Tempat  Usaha  (HO)  dengan  Keputusan  Walikota Surakarta dengan Nomor  : 503 / 1215 / P-07 / HO / XI  / 2014,  tertanggal 8 Nopember 2014 yang berlaku selama perusahaan masih menjalankan usaha.
g.      Sertifikat  CIQS  2000  dari  Badan  Sertifikasi  CIQS  2000:2009  Learning  Center dengan Nomor : 007047, tertanggal 08 April 2016 yang berlaku sampai dengan 08 April 2019
h.      Izin  Usaha  Jasa  Konstruksi  Nasional  (IUJK)  dari  Pemerintah  Kota  Surakarta dengan  Nomor  :  1-010310-3372-2-00058,  tertanggal  22  Oktober  2015  yang berlaku sampai dengan  22 Oktober 2020.
i.       Ijin  Penggunaan  Bangunan  dari  Pemerintah  Kota  Surakarta  dengan  Nomor  :603/1220/P-07/IPB/XI/2008, tertanggal 21 Nopember 2008.

Share:

PROYEK DAN KONSULTAN

GPON SYSTEM

Dalam perkembangan teknologi jaringan, sekarang kita sudah bisa terapkan teknologi jaringan Fiber Optic (FO) guna memenuhi kebutuhan koneksi data dengan bandwidth / kecepatan tinggi, yang saat ini telah banyak diterapkan Operator dalam negeri untuk penyebaran dan distribusi jaringan mereka.

Salah satunya system yg biasa mereka terapkan adalah GPON System, yaitu dimana semua jalur yang telah terhubung melalui jaringan FO dapat di kontrol melalui satu media (konsentrator) alat yaitu OLT yang bisa disebut Distribution Switch. Adapun skemanya sebagai berikut :



Untuk penjelas dan layanan implementasi lebih lengkapnya, silakan menghubungi kontak person projek kami.

Share:

Project Implementation Plan OSP Fiber Optic

Project Implementation Plan OSP Fiber Optic

Dalam pelaksanaan proyek jaringan fiber optic diperlukan strategi dan perencanaan yang matang agar target pelaksanaan bisa tercapai, berikut Project Implementation Plan OSP Fiber Optic.

1. Desain dan perencanaan
  • Survey secara detail lokasi pekerjaan.
  • Pembuatan gambar Asplan.
  • Penghitungan volume pekerjaan, LoM dan BoQ.
  • Aproval gambar desain ke pemilik proyek atau konsultan yang ditunjuk.
2. Persiapan kebutuhan material dan pengiriman ke lokasi
  • Persiapan kebutuhan material mengacu ke List of Material dan Bill of Quantity.
  • Pengajuan contoh material dan supplier untuk material utama yang harus disiapkan sesuai kontrak dengan pemilik proyek (Kabel fiber optic, hdpe subduct, warning tape, OTB dan closure).
  • Pembuatan jadwal pengiriman material ke lokasi dan mengacu ke jadwal implementasi, baik itu yang disiapkan oleh pelaksana proyek maupun material yang disiapkan oleh pemilik proyek.
3. Perizinan
  • Mengacu kepada gambar Asplan, rute galian dan spesifikasi teknis pekerjaan.
  • Pengajuan izin harus ditujukan ke Dinas Kimpraswil Provinsi dan Pemerintah Kota atau Kabupaten serta berkoordinasi dengan instansi atau dinas-dinas terkait (termasuk PLN, PDAM, Pertamina, PGN, Telkom atau operator telekomunikasi lain).
  • Koordinasi dengan pihak ketiga apabila dibutuhkan karena kemungkinan rute pekerjaan melintasi privat area.
  • Pengurusan perizinan sangat tergantung pada masing-masing daerah. (Pemerintah ataupun pihak ketiga).
  • Pemberian izin kerja atau rekomendasi dari pihak terkait biasanya setelah dilaksanakan survey bersama pada lokasi yang diajukan permohonan izinnya.
4. Implementasi di lapangan
  • Persiapan di lokasi baik itu site office, gudang material ataupun basecamp pekerja.
  • Survey rute untuk strategi pelaksanaan dan identifikasi rute existing kabel maupun utilitas.
  • Pembagian tim kerja (pengawas, pelaksana lapangan, mandor maupun tenaga kerja)
  • Mobilisasi tenaga kerja ke lokasi (transportasi darat, laut maupun udara).
  • Pelaksanaan pekerjaan sipil; galian, penarikan subduct, crossing jalan, boring jalan maupun sungai, jembatan kabel dan pembuatan handhole.
  • Instalasi kabel fiber optic; penarikan kabel, penyambungan maupun terminasi.
5. Project controlling
  • Semua aktivitas implementasi harus dicatat dan dilaporkan dalam laporan harian (Daily Site Diary) yang disepakati bersama antara pelaksana proyek dan pemilik proyek.
  • Material di lapangan juga harus dikontrol penggunaannya, distribusi, dan stock material yang tersedia.
  • Untuk pelaksanaan yang diluar dari Asplan baik itu perubahan volume ataupun perubahan spesifikasi teknis dan hal-lain yang bersifat prinsip harus didukung dengan Berita Acara ataupun pengajuan permohonan perubahan desain.
  • Perhitungan progres pekerjaan mengacu ke laporan harian (Daily Site Diary).
  • Pembuatan laporan berkala baik mingguan atupun bulanan sesuai kesepakatan.
  • Laporan berkala tersebut berisi pandangan umum pelaksanaan proyek, kemajuan pelaksanaan, dokumentasi pelaksanaan, masalah dan solusi serta kurva S pelaksanaan proyek.
6. Quality Management
  • Untuk memastikan terpenuhinya standar kualitas pekerjaan dilapangan maka harus dibuat sistem pengawasan dan pengecekan dari pihak pelaksana mulai dari Project Manager, Manager Lapangan dan tim pelaksana (Tim audit internal bila memungkinkan).
  • Pemilik proyek biasanya juga mempersiapkan sistem pengawasan dan tim tersendiri.
7. Commisioning dan Own Test
  • Biasa juga disebut internal test bagi pelaksana proyek mengingat pekerjaan yang biasanya juga melibatkan beberapa pihak (subkontraktor, suplier maupun mandor-mandor yang membawahi tenaga kerja)
  • Test end to end dengan menggunakan OTDR maupun Power Meter.
  • Pengetesan dan pengecekan untuk semua item pekerjaan.
8. Acceptance Test atau Uji Terima.
  • Sebelum pekerjaan diserahkan ke pemilik proyek maka pihak pelaksana mempersiapkan Tes terlebih dahulu.
  • Persiapan tim Uji Terima baik dari pihak pelaksana maupun pemilik proyek.
  • Pengecekan dilaksanakan secara sampling atau sesuai kesepakatan maupun permintaan dari pemilik proyek.
  • Penandatangan Berita Acara Serah Terima dengan mencantumkan hasil keputusan pemilik proyek menerima atau tidak ataupun masih ada pending item.
Share:

Postingan Populer