URAIAN KEGIATAN
PEKERJAAN |
KATEGORI
|
WAKTU
|
---|---|---|
Pengadaan dan Pemasangan CCTV DISHUB SUKOHARJO
|
CPE
|
JUNI 2016
|
Pengadaan Instalasi PABX Telepon SMK IPTEK WERU Sukoharjo
|
CPE
|
MEI 2016
|
Pengadaan Instalasi Jaringan LAN dan WIFI UNIVERSITAS ISLAM BATIK (UNIBA) SURAKARTA
|
CPE
|
APRIL 2016
|
Pengadaan Akses Radio Internet Desa & BTS Akses Radio Internet Desa Sukoharjo
|
CPE
|
MARET 2016
|
Pengadaan Router dan Manage Service IAIN Surakarta
|
CPE
|
FEBRUARI 2016
|
Pengadaan Perangkat Distribusi Bandwidth Pemkab Sukoharjo
|
CPE
|
FEBRUARI 2016
|
Pengadaan Akses Point Hotel Swissbell Solo Regency
|
CPE
|
FEBRUARI 2016
|
Desain Konsep Networking Full Digital Gedung Rektorat UMS Surakarta
|
CPE
|
FEBRUARI 2016
|
MATV Hotel Heritage (tambahan 10 Channel)
|
CPE
|
JANUARI 2016
|
Pengadaan Perangkat Komputer UNS Surakarta
|
CPE
|
JANUARI 2016
|
Pengadaan Router & Managed Service Astinet ISI Surakarta
|
CPE
|
JANUARI 2016
|
Pengadaan Router, Akses Point & Managed Service IAIN Salatiga
|
CPE
|
JANUARI 2016
|
Desain Konsep Networking GPON System RS INDRIATI Solo Baru
|
CPE
|
DESEMBER 2016
|
Pelayanan Konfigurasi AS Number UKSW Salatiga
|
CPE
|
DESEMBER 2015
|
Menjadi Perusahaan Yang Memberikan
Kontribusi Terbaik Kepada Pelanggan, Anggota, Karyawan, Dan Masyarakat
MISI KOPEGTEL SOLO
- Meningkatkan Performance Perusahaan Dengan
- Menerapkan System Kerja Yang sesuai Dengan Prosedur Baik Internal Maupun Eksternal.
- Berperan Aktif Dalam Pembangunan Nasional Khususnya Dalam Bidang Jaringan Akses Telekomunikasi Secara Profesional, Kompetitif dan Efisien.
- Mempunyai Hasil Kerja Yang Baik Sesuai Dengan Persyaratan Telekomunikasi Yang Berbasis INFOKOM Dengan Menyediakan SDM Yang Handal Dan Peralatan Kerja Yang Memadai.
Pengurus, Pengawas Dan Pengelolah
Susunan Pengurus dan
Pengawas
Susunan Pengurus dan Pengawas Kopegtel Solo sampai dengan akhir tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Pengurus :
- Ketua : H. Hartono, SE
- Sekretaris : Sandra Fitri Astrini, ST, MM
- Bendahara : Rusdarmaji, SE
- Pengurus Bidang Operasi : H. Enggar Cahyadi, ST. MM
- Pengurus Bidang Pelayanan : Diedin Widiatmoko, ST
Pengawas :
- Ketua : H. Sartono, ST. MM
- Anggota : H. Adi Tjahjono, S. Kom
- Anggota : Yulita Wijayanti, ST
Pengelola :
- Manager Utama : Sumarsono
- Manager Operasional : Jumadi, S. Sos
- Manager SDM & KEU : Sri Hastuti, SE
PROFILE KOPEGTEL SOLO
Sejarah Ringkas
Kopegtel Solo didirikan pada tanggal 12 Oktober 1963 dengan nama Paramarta
dengan status Badan Hukum Nomor : 4303/BH/VI/12.67 yang kemudian dilakukan
penyesuaian dengan UU No.12 Tahun 1967 pada tanggal 8 September 1969. Pada
tanggal 9 Maret 1989 diadakan Rapat Anggota Khusus untuk merubah Anggaran Dasar
sekaligus merubah nama Paramarta dengan Kopegtel Solo dengan status Badan Hukum
Nomor : 4303a/BH/VI/12-67, tanggal 28 Maret 1990 dan berkedudukan di Jl. Mayor
Kusmanto No.1 Solo. Untuk saat ini sebagai pusat kegiatan berada di Jl. Gunung Slamet No.19 Sukorejo Kadipiro Solo Telp. 0271-743200 Fax. 0271-732234.
Kopegtel Solo mempunyai kantor pelayanan telekomunikasi yang tersebar di
beberapa wilayah, yaitu :
Jl. Mayor Kusmanto No.1 Solo
Jl. Gunung Slamet No.19 Sukorejo Kadipiro Solo
Jl. Solo Baru
Jl. Solo Sragen KM.6 Palur Karanganyar
Jl. Jaya Wijaya No.117 Mojosongo Solo
Jl. Raya Solo Semarang Km.2 Kartasura
Jl. Mayor Sunaryo No.24 Sukoharjo
Jl. Lawu No.42 Karanganyar
Jl. Veteran No.16 Sragen
Jl. Pandanaran No.160 Boyolali
Jl. Pemuda No.1 Wonogiri
PERIJINAN DAN LEGALITAS
Dalam menjalankan usahanya Kopegtel Solo telah memiliki kelengkapan
perijinan dan legalitas sebagai berikut :
a. Surat Keputusan Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi
Propinsi Jawa Tengah dengan Nomor : 219/KWK.11/5.1/III/1990, tertanggal
28 Maret 1990.
b. Surat Keputusan Kepala Dinas dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Surakarta
dengan Nomor :
188.4/ 091 /
BH / PAD
/ VII /
2011 tentang Perubahan Anggran Dasar Koperasi Pegawai PT
Telkom Solo tertanggal 11 Oktober 2011.
c. Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) Koperasi dari
Badan Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Kota Surakarta
dengan Nomor :
11.16.2.47.00033, tertanggal 06 Juli
2018 yang berlaku
sampai dengan tanggal
26 Nopember 2022
d. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kota Surakarta dengan Nomor :
510.41/0691/PM/VII/2018, tertanggal
06 Juli 2018 yang berlaku selama perusahaan
masih menjalankan usaha.
e. Surat Keterangan Pengukuhan
sebagai Pengusaha Kena
Pajak dari Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Surakarta
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) 01.515.515.3-526.000
f. Ijin
Gangguan Tempat Usaha
(HO) dengan Keputusan
Walikota Surakarta dengan Nomor :
503 / 1215 / P-07 / HO / XI / 2014, tertanggal 8 Nopember 2014 yang berlaku
selama perusahaan masih menjalankan usaha.
g. Sertifikat CIQS 2000
dari Badan Sertifikasi
CIQS 2000:2009 Learning
Center dengan Nomor : 007047, tertanggal 08 April 2016 yang berlaku
sampai dengan 08 April 2019
h. Izin Usaha Jasa
Konstruksi Nasional (IUJK)
dari Pemerintah Kota
Surakarta dengan Nomor :
1-010310-3372-2-00058,
tertanggal 22 Oktober
2015 yang berlaku sampai
dengan 22 Oktober 2020.
i. Ijin Penggunaan Bangunan
dari Pemerintah Kota
Surakarta dengan Nomor
:603/1220/P-07/IPB/XI/2008, tertanggal 21 Nopember 2008.
PROYEK DAN KONSULTAN
GPON SYSTEM
Dalam perkembangan teknologi jaringan, sekarang kita sudah bisa terapkan teknologi jaringan Fiber Optic (FO) guna memenuhi kebutuhan koneksi data dengan bandwidth / kecepatan tinggi, yang saat ini telah banyak diterapkan Operator dalam negeri untuk penyebaran dan distribusi jaringan mereka.
Salah satunya system yg biasa mereka terapkan adalah GPON System, yaitu dimana semua jalur yang telah terhubung melalui jaringan FO dapat di kontrol melalui satu media (konsentrator) alat yaitu OLT yang bisa disebut Distribution Switch. Adapun skemanya sebagai berikut :
Untuk penjelas dan layanan implementasi lebih lengkapnya, silakan menghubungi kontak person projek kami.
Project Implementation Plan OSP Fiber Optic
Project Implementation Plan OSP Fiber Optic
Dalam pelaksanaan proyek jaringan fiber optic diperlukan strategi dan perencanaan yang matang agar target pelaksanaan bisa tercapai, berikut Project Implementation Plan OSP Fiber Optic.
1. Desain dan perencanaan- Survey secara detail lokasi pekerjaan.
- Pembuatan gambar Asplan.
- Penghitungan volume pekerjaan, LoM dan BoQ.
- Aproval gambar desain ke pemilik proyek atau konsultan yang ditunjuk.
- Persiapan kebutuhan material mengacu ke List of Material dan Bill of Quantity.
- Pengajuan contoh material dan supplier untuk material utama yang harus disiapkan sesuai kontrak dengan pemilik proyek (Kabel fiber optic, hdpe subduct, warning tape, OTB dan closure).
- Pembuatan jadwal pengiriman material ke lokasi dan mengacu ke jadwal
implementasi, baik itu yang disiapkan oleh pelaksana proyek maupun
material yang disiapkan oleh pemilik proyek.
- Mengacu kepada gambar Asplan, rute galian dan spesifikasi teknis pekerjaan.
- Pengajuan izin harus ditujukan ke Dinas Kimpraswil Provinsi dan Pemerintah Kota atau Kabupaten serta berkoordinasi dengan instansi atau dinas-dinas terkait (termasuk PLN, PDAM, Pertamina, PGN, Telkom atau operator telekomunikasi lain).
- Koordinasi dengan pihak ketiga apabila dibutuhkan karena kemungkinan rute pekerjaan melintasi privat area.
- Pengurusan perizinan sangat tergantung pada masing-masing daerah. (Pemerintah ataupun pihak ketiga).
- Pemberian izin kerja atau rekomendasi dari pihak terkait biasanya
setelah dilaksanakan survey bersama pada lokasi yang diajukan permohonan
izinnya.
- Persiapan di lokasi baik itu site office, gudang material ataupun basecamp pekerja.
- Survey rute untuk strategi pelaksanaan dan identifikasi rute existing kabel maupun utilitas.
- Pembagian tim kerja (pengawas, pelaksana lapangan, mandor maupun tenaga kerja)
- Mobilisasi tenaga kerja ke lokasi (transportasi darat, laut maupun udara).
- Pelaksanaan pekerjaan sipil; galian, penarikan subduct, crossing jalan, boring jalan maupun sungai, jembatan kabel dan pembuatan handhole.
- Instalasi kabel fiber optic; penarikan kabel, penyambungan maupun terminasi.
5. Project controlling
- Semua aktivitas implementasi harus dicatat dan dilaporkan dalam laporan harian (Daily Site Diary) yang disepakati bersama antara pelaksana proyek dan pemilik proyek.
- Material di lapangan juga harus dikontrol penggunaannya, distribusi, dan stock material yang tersedia.
- Untuk pelaksanaan yang diluar dari Asplan baik itu perubahan volume ataupun perubahan spesifikasi teknis dan hal-lain yang bersifat prinsip harus didukung dengan Berita Acara ataupun pengajuan permohonan perubahan desain.
- Perhitungan progres pekerjaan mengacu ke laporan harian (Daily Site Diary).
- Pembuatan laporan berkala baik mingguan atupun bulanan sesuai kesepakatan.
- Laporan berkala tersebut berisi pandangan umum pelaksanaan proyek,
kemajuan pelaksanaan, dokumentasi pelaksanaan, masalah dan solusi serta
kurva S pelaksanaan proyek.
- Untuk memastikan terpenuhinya standar kualitas pekerjaan dilapangan maka harus dibuat sistem pengawasan dan pengecekan dari pihak pelaksana mulai dari Project Manager, Manager Lapangan dan tim pelaksana (Tim audit internal bila memungkinkan).
- Pemilik proyek biasanya juga mempersiapkan sistem pengawasan dan tim tersendiri.
- Biasa juga disebut internal test bagi pelaksana proyek mengingat pekerjaan yang biasanya juga melibatkan beberapa pihak (subkontraktor, suplier maupun mandor-mandor yang membawahi tenaga kerja)
- Test end to end dengan menggunakan OTDR maupun Power Meter.
- Pengetesan dan pengecekan untuk semua item pekerjaan.
- Sebelum pekerjaan diserahkan ke pemilik proyek maka pihak pelaksana mempersiapkan Tes terlebih dahulu.
- Persiapan tim Uji Terima baik dari pihak pelaksana maupun pemilik proyek.
- Pengecekan dilaksanakan secara sampling atau sesuai kesepakatan maupun permintaan dari pemilik proyek.
- Penandatangan Berita Acara Serah Terima dengan mencantumkan hasil keputusan pemilik proyek menerima atau tidak ataupun masih ada pending item.